PEMETAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PADA APIP DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

PEMETAAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR PADA APIP DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
pemetaan_JFA

Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Timur_Samarinda, Senin 18/9/2023, peserta yang dihadiri oleh Kasubag/Kasubkor Kepegawaian, staf kepegawaian, dan JFA yang terlibat dalam PM PK APIP dan ZI

  • Jabatan Fungsional Auditor (JFA) merupakan jabatan fungsional di lingkungan birokrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan kompetensi di bidang pengawasan dan bersifat mandiri. 
  • Dalam rangka peningkatan profesionalisme, pengembangan karier, dan pengendalian pelaksanaan tugas JFA, BPKP selaku instansi Pembina JFA melakukan koordinasi dan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D) dalam melakukan pembinaan dan pengelolaan JFA. 
  • Selanjutnya, Pasal 99 angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Manajemen Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pembina jabatan fungsional memiliki 19 tugas. Kegiatan pemetaan pengeloloaan JFA pada APIP K/L/D merupakan implementasi dari tugas instansi pembina poin ke 17 yakni “melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan JF di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan tersebut 
  • Untuk mengetahui sejauh mana APIP K/L/D telah mengimplementasikan ketentuan dan aturan JFA, serta pemenuhan Standar Audit Intern Pemerintah (SAIPI) untuk mendorong peningkatan kinerjanya , BPKP perlu melakukan salah satu tugasnya sebagai instansi pembina yaitu pemantauan penerapan jabatan fungsional melalui mekanisme pemetaan atas pengelolaan JFA. 
  • Pemetaan  tersebut diharapkan mampu mengidentifikasi kondisi kekuatan dan kelemahan APIP dalam melaksanakan pengelolaan JFA dalam rangka upaya peningkatan kapabilitas APIP. 
  • Hasil pemetaan pengeloloaan JFA pada APIP K/L/D diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Pusbin JFA dan Perwakilan BPKP dalam melakukan kegiatan pembinaan JFA berupa bimtek, sosialisasi, evaluasi dan kegiatan lainnya. Selain itu, informasi tersebut juga dapat menjadi dukungan dalam pelaksanaan penilaian kapabilitas APIP, terutama pada komponen Pengelolaan SDM. 
  • BPKP sebagai Instansi Pembina yang berperan sebagai Human Capital Business Partner : Menyiapkan Perencanaan Pengembangan Kompetensi JF dan Penganggrannya serta melakukan pengembangan kompetessi (diklat) secara berkesinambungan
  • Kompetensi JFA terkini sudah mendukung kearah peran auditor intern untuk memberi nilai tambah pada level strategis dan makro
  • Pengembangan kompetensi auditor intern pemerintah yang dirancang BPKP mengintegrasikan seluruh proses pengembangan kompetensi, dan mengkolaborasikan seluruh pemangku kepentingan yang terkait (organisasi Profesi JFA, BPKP: Pusbin JFA, Pusdiklatwas, LSP BPKP serta APIP) dengan dukungan teknologi informasi dan regulasi, untuk mendorong kapabilitas APIP dan efektifitas peran audit intern
  • Peran APIP  : semakin dibutuhkan untuk menunjang proses manajemen dan pengambilan keputusan dalam menetapkan kebijakan maupun analisis dan evaluasi kebijakan sehingga dapat berjalan optimal untuk mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Hasil TNA  tahun 2023, Jenis pelatihan teknis substantive yang tertinggi peminatnya  Audit Investigatif
  • Manajemen Risiko Organisasi Sektor Publik
  • Audit Pengadaan Barang dan Jasa
  • Teknik Audit Berbantuan Komputer 

Related Posts

Leave a Comment