Piagam Pengawasan Intern
PIAGAM PENGAWAN INTERN (INTERNAL AUDIT CHARTER)
I. PENDAHULUAN
1. Piagam Pengawasan Intern (Internal Audit) merupakan dokumen formal yang menyatakan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit intern/pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
2. Piagam Pengawasan Intern merupakan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan (Stakeholders) terhadap arti pentingya fungsi pengawasan intern atas penyelenggaraan permintaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser
3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah Inspektorat Kabupaten yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan
II. KEDUDUKAN DAN PERAN INSPEKTORAT
1. Inspektorat merupakan unit kerja pengawasan yang dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya berada dan bertanggungjawab langsung kepada Bupati.
2. Struktur dan kedudukan Inspektorat adalah sebagai berikut :
a. Struktur organisasi Inspektorat dibentuk sesuai kebutuhan untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
b. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
c. Inspektur diangkat dan diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS.
d. Inspektur bertanggung jawab kepada Bupati.
e. Auditor yang duduk dalam organisasi APIP bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur.
III. VISI DAN MISI INSPEKTORAT
a. Visi Inspektorat adalah ”Menjadi Lembaga Pengawasan Internal yang Profesional”
Visi ini diharapkan dapat mendukung Bupati yaitu “TERWUJUDNYA KABUPATEN PASER YANG MAJU, MANDIRI, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN ”.
Adapun misi pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Paser 2016 – 2021 adalah:
1. Meningkatkan Pembangunan Infrastruktur Transportasi, Energi, Air Bersih, dan Pemukiman.
2. Meningkatkan Pelayanan Dasar di Bidang Pendidikan dan Kesehatan
3. Memperkuat Fondasi Perekonomian yang Berbasis Potensi Lokal dan Berkelanjutan.
4. Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan.
5. Memperkuat Kohesivitas Sosial, Budaya dan Adat Istiadat Lokal.
Dalam visi dan misi tersebut di atas terdapat Visi dan Misi yang terkait dengan tugas dan Fungsi Inspektorat yaitu dalam angka 4 (empat) yaitu membantu Bupati untuk “Meningkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan”.
b. Misi Inspektorat adalah:
1. Meningkatkan sistem pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
2. Meningkatkan pengendalian intern pemerintah.
3. Meningkatkan SDM aparatur pengawasan yang profesional, kompeten dan berintegritas.
IV. TUGAS POKOK DAN FUNGSI INSPEKTORAT
Inspektorat Kabupaten mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaaan urusan pemerintahan daerah dan desa.
Inspektorat Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
V. KEWENANGAN INSPEKTORAT
Untuk dapat memenuhi tujuan dan lingkup pengawasan intern secara memadai, Inspektorat memiliki kewenangan untuk :
1. Mengakses seluruh informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, dan personil yang diperlukan sehubungan dengan pelaksanaan fungsi pengawasan;
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan pejabat pada satuan kerja yang menjadi obyek pengawasan dan pegawai lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan;
3. Melakukan konsultansi dengan Bupati Paser dan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya;
4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal;
5. Mengalokasikan sumber daya Inspektorat Kabupaten Paser serta menetapkan frekuensi, objek, dan lingkup pengawasan intern;
6. Menerapkan teknik-teknik yang diperlukan untuk memenuhi tujuan pengawasan intern;
7. Meminta dan memperoleh dukungan dan/atau asistensi yang diperlukan, baik yang berasal dari internal maupun eksternal Pemerintah Kabupaten Paser dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern.
VI. TANGGUNG JAWAB INSPEKTORAT
Dalam penyelenggaraan fungsi pengawasan intern, Inspektorat bertanggung jawab untuk:
1. Secara terus menerus mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme auditor, kualitas proses pengawasan intern dan kualitas hasil pengawasan intern dengan mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia;
2. Menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan Program Kerja Pengawasan Tahunan yang peduli risiko, khususnya dalam hal penentuan skala prioritas dan sasaran pengawasan dengan mempertimbangkan ketersediaan sumber daya pengawasan;
3. Menjamin kecukupan dan ketersediaan sumber daya sehingga dapat menyelenggarakan fungsi pengawasan intern secara optimal;
4. Melakukan pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan;
5. Menyampaikan laporan hasil pengawasan dan laporan berkala aktivitas pelaksanaan fungsi pengawasan kepada Bupati Kabupaten Paser.
VII. TUJUAN, SASARAN DAN LINGKUP PENGAWASAN INSPEKTORAT
Tujuan penyelenggaraan pengawasan intern oleh Inspektorat adalah untuk memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah dan desa.
Sasaran penyelenggaraan pengawasan intern oleh Inspektorat yaitu :
1. Meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian intern yang efektif dengan melibatkan peran serta OPD dan masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik;
2. Terwujudnya sistem pengawasan dan pengendalian intern yang efektif dan mampu mendeteksi secara dini gejala penyimpangan yang mungkin terjadi.
Untuk dapat mencapai tujuan dan fungsi pengawasan intern tersebut di atas, maka lingkup pengawasan Inspektorat paling kurang meliputi:
1. Audit dengan tujuan tertentu termasuk audit ketaatan atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah daerah;
2. Audit kinerja atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Paser, mencakup audit atas pengelolaan keuangan daerah dan audit kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Paser;
3. Reviu atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Kabupaten Paser, yaitu reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), dan reviu atas perencanaan dan penganggaran APBD;
4. Evaluasi atas penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan daerah, seperti evaluasi atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), dan evaluasi atas Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
5. Pemantauan dan aktivitas pengawasan intern lainnya berupa pembimbingan dan konsultasi, pengelolaan hasil pengawasan, pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan desa.
VIII. KODE ETIK DAN STANDAR AUDIT APIP
Auditor dalam melaksanakan pengawasan harus senantiasa mengacu pada Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia (AAIPI).
IX. PERSYARATAN AUDITOR YANG DUDUK DALAM INSPEKTORAT
Persyaratan auditor yang duduk dalam Inspektorat paling kurang meliputi :
1. Memenuhi sertifikasi Auditor dan/atau sertifikasi lain dibidang pengawasan intern pemerintah serta persyaratan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki integritas dan perilaku yang profesional, independen, jujur, dan obyektif dalam pelaksanaan tugasnya;
3. Memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu lain yang relevan dengan bidang tugasnya;
4. Wajib mematuhi Kode Etik dan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia yang dikeluarkan oleh organisasi profesi;
5. Wajib menjaga kerahasiaan informasi terkait dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab audit intern kecuali diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
6. Memahami prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik, pengendalian intern pemerintah, dan manajemen risiko; serta
7. Bersedia meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan profesionalismenya secara terus-menerus.
X. LARANGAN PERANGKAPAN TUGAS DAN JABATAN AUDITOR.
1. Auditor tidak boleh terlibat langsung dan tidak langsung melaksanakan operasional kegiatan yang diaudit atau terlibat dalam kegiatan lain yang dapat mengganggu penilaian independensi dan obyektivitas auditor.
2. Auditor tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat struktural.
XI. HUBUNGAN KERJA DAN KOORDINASI
Untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan intern, Inspektorat Kabupaten Paser perlu menjalin kerjasama dan koordinasi dengan auditi dan lembaga lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
a. Inspektorat dengan auditi.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan intern, maka hubungan antara Inspektorat Kabupaten Paser dengan auditi adalah hubungan kemitraan antara auditor dan auditi atau antara konsultan dengan penerima jasa.
XIII. PENUTUP
Piagam Pengawasan Intern mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila diperlukan maka akan dilakukan perubahan dan/atau penyempurnaan guna menjamin keselarasan dengan praktik-praktik terbaik di bidang pengawasan, perubahan lingkungan organisasi dan perkembangan praktik-praktik penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.