Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi dan Memahami 9 Nilai Prinsip Anti Korupsi

Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi dan Memahami 9 Nilai Prinsip Anti Korupsi
sosialisasi_anti_korupsi

Tana Paser_ Inpektorat Kabupaten Paser menggelar acara Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi serta memahami 9 nilai prinsip anti korupsi.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Paser (18/10/2023) yang di pimpin langsung oleh Bu Zuhairina, SH,MM (Sekretaris), narasumber oleh Mochamad Nasrin,SE,CFrA serta dihadiri oleh para Mahasiswa dari Fakultas Pertanian & Bisnis Digital UMKT Tanah Grogot, STIE Widya Praja Tanah Grogot dan beberapa staf pelaksana Inspektorat.

Ada beberapa hal yang disampaikan dalam Sosialisasi Pendidikan anti Korupsi-memahami 9 nilai prinsip anti korupsi tersebut antara lain adalah sebagai berikut :

INDEKS PERSEPSI KORUPSI : Untuk pengukuran tahun 2022 hasil survey Transparency international merilis Indeks Persepsi Korupsi Indonesia berada pada skor 34 dengan peringkat 110 dari 180 negara disurvey Skor tersebut turun 4 point dari tahun 2021 berada pada skor 38 dan tahun 2020 IPK Indonesia berada pada skor 37 peringkat 102 dari 180 negara Skor IPK Indonesia tahun 2022 merupakan skor terendah sejak tahun 2015 Pada Tahun 2011 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dengan skor 30 dan berada pada peringkat 100 Skor 0 berarti sangat korup, dan skor 100 berarti sangat bersih Lima besar peringkat negara terbersih adalah Denmark, Selandia Baru, Finlandia, Singapura dan Swedia dengan skor 85 88

Korupsi adalah Perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya  diri sendiri/orang lain (perseorangan atu korporasi) yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Setiap negara mempunyai undang-undang yang berbeda terkait dengan TINDAK PIDANA KORUPSI . Menurut UU No. 31/1999 jo No. UU 20/2001, terdapat 7 kelompok tindak pidana korupsi sepertitersebutDIATAS : Semua jenis tersebut merupakan delik-delik yang diadopsi dari KUHP (pasal 1 ayat 1 sub c UU no.3/71).

Jenis-Jenis KORUPSI :

  1. Kerugian Keuangan Negara (Penyalah gunaan Wewenang).
  2. Penggelapan Dalam Jabatan
  3. Perbuatan Curang
  4. Pemerasan
  5. Gratifikasi
  6. Benturan Kepentingan dalam pengadaan

Klasifikasi KORUPSI

  1. Individual corruption–dilakukan individu
  1. Petty corruption-Korupsi kecil–kecilan dilakukan oleh aparat dalam kegiatan sehari-hari.
  1. Endemic corruption –Korupsi sudah terintegrasi dalam sistem ekonomi, sosial, politik di masyarakat.  Korupsi sudah menjadi budaya (corruption culture).
  1. Grand corruption –Korupsi yg dilakukan para pejabat pengambil keputusan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain

DAMPAK DARI KORUPSI ADALAH :

  1. in-efisiensi dalam penyelenggaraannegara
  2.  kenaikan biaya administrasi
  3. mengurangi kuantitas dan kualitas hasil pembangungan
  4. pelayanan publik menurun–biaya pendidikan tinggi
  5. menurunkan martabat para birokrasi
  6. ketidakpercayaan masyarakatt erhadap
  7. ketimpangan dalam pendapatan (kaya–miskin)

Membangun Integritas  bersama Mahasiswa  :

  1. Peran edukatif bimbingan kepada masyarakat
  2. Kontrol kebijakan publik
  3. Social Control
  4. Memberi contoh perilaku terpuji

Cara Menghindari / melawan  korupsi :Korupsi Musuh Kita Bersama Menjadi Mindset Yang Harus  Dimiliki Setiap Individu Berintegritas Berani Menolak Korupsi, Pemimpin  R. Ole Model Berintegritas , Virus Influence Bagi Kelompok&Lembaga Serta Semangat Melawan Korupsi Menjadi Gerakan.

Integritas dalam mencegah Korupsi adalah :

  1. Bersatunya antara kejujuran
  2. Konsisten
  3. Dan keberanian untuk melakukan tindakan benar tanpa kompromi

Ada 9 nilai integritas anti korupsi :

  1. Jujur : Sikap lurus hati, tidak berbohong, tidak curang dan tulus-ikhlas.Seseorang den gan nilai kejujuran di hatinya tidak akan pernah korupsi,karena tahu tindakan tersebut adalah bentuk kebohongan dan kejahatan.
  2. Mandiri : Pribadi yang mandiri tentunya berani menata diri dan menjaga diri. Ia terus berlatih untuk menjadi berkepribadian yang terpuji.
  3. Tanggung Jawab : Orang yang bertanggung jawab tidak akan korupsi, karena yakin segala tindakan buruknya akan dibayar dengan setimpal pula.
  4. Berani : Seseorang berani melaporkan tindak pidana korupsi karena dia yakin bahwa itu adalah tindakan yang benar dan korupsi adalah kejahatan.
  5. Sederhana : Korupsi salah satunya dipicu oleh hidup mewah yang berlebihan dan tidak sesuai dengan besaran gajinya. Kesederhanaan akan membuat seseorang menjauhi korupsi.
  6. Peduli : Orang yang peduli adalah mereka yang terpanggil melakukan sesuatu dalam rangka memberi inspirasi, perubahan, dan kebaikan.
  7. Disiplin : Sikap mental untuk melakukan hal-hal yang seharusnya pada saat yang tepat dan benar-benar menghargai waktu.     Sikap mental tersebut perlu dilatih agar segala perbuatannya tepat sesuai aturan yang ada.
  1. Adil : Sikap mental untuk melakukan hal-hal yang seharusnya pada saat yang tepat dan benar-benar menghargai waktu.     Sikap mental tersebut perlu dilatih agar segala perbuatannya tepat sesuai aturan  yang ada.
  1. Kerja Keras : Memanfaatkan waktu optimal sehingga kadang-kadang tidak mengenal waktu, jarak, dan kesulitan yang dihadapainya.  Sangat bersemangat dan berusaha keras untuk meraih hasil yang baik dan maksimal.                                              Diharapkan mahasiswa yang mnegikuti sosialisasi ini bisa membagikan ilmu kepada teman mahasiswa yang lain, terima kasih.                                     

Related Posts

Leave a Comment