Irban I, II, dan III

Dalam pelaksanaan tugas, Inspektur dibantu oleh Inspektur Pembantu I, II dan III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah. dan menyelenggarakan fungsi antara lain :

  1. penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan;
  2. pengkoordinasian penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan;
  3. pelaksanaan perencanaan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. pelaksanaan pembagian tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
  5. pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah;
  6. pelaksanaan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah;
  7. pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja; h. pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan;
  8. pelaksanaan Pengawasan Desa;
  9. pelaksanaan Kerjasama Pengawasan Internal ;
  10. pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP;
  11. pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan;
  12. pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan;
  13. pelaksanaan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah;
  14. pelaksanaan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi;
  15. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan;
  16. pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu I,II dan III sebagai bahan pertanggungjawaban;
  17. pelaksanaan penilaian pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  18. pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan; dan
  19. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh lnspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.