Tentang Kami

Kedudukan dan Peran Inspektorat

Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Struktur dan kedudukan Inspektorat adalah sebagai berikut :

  1. Struktur organisasi Inspektorat dibentuk sesuai kebutuhan untuk melaksanakan fungsi pengawasan.
  2. Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
  3. Auditor yang duduk dalam organisasi APIP bertanggung jawab secara langsung kepada Inspektur.