SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI

SOSIALISASI ANTI KORUPSI DAN PEMAHAMAN GRATIFIKASI
Sosialisasi_korupsi_gratifikasi

Tana Paser_Inspektorat Kabupaten Paser melakukan Sosialisasi Anti Korupsi Dan Pemahaman Gratifikasi (01/11/2023), yang di pimpin oleh Murhariyanto,S.Sos (Asisten Administrasi Umum) serta dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Organisasi Perangkat Daerah, Tokoh Masyarakat, Gabungan Organisasi Wanita dan Narasumber oleh Mochamad Nasrin,SE,CFrA

Sosialisasi ini membahas tentang Undang-undang 31/1999 Undang 20/2001 yaitu korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri /orang lain yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

Tindak Pidana Korupsi diklarifikasi menjadi 7 kelompok : korupsi keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi.

Area Potensi Korupsi terdapat pada pengelola anggaran, pengadaaan barnag/jasa, pengelolaan barang daerah, pelayanan publik.

Gratifikasi akar dari korupsi dapat menimbulkan sikap/mental pengemis, pada dasarnya adalah "suap yang tertunda terselubung", yang akan menjerumuskan untuk melakukan korupsi yang lain, secara tidak langsung menumbuhkan sikap tidak puas terhadap diri sendiri dan hedonis, dan menghalalkan segala cara agar dapat memuaskan dirinya/memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi walaupun harus menyalahgunakan wewenang melanggar hukum dan dapat merugikan perekonomian/keuangan negara. Dampak Gratifikasi adalah mempengaruhi pejabat publik, rusaknya sistem dan prosedur. 

Gratifikasi yang Wajib dilaporkan adalah terkait pemberian layanan masyarakat diluar penerimaan yang sah, terkait dengan proses pemeriksaan, audit, monitoring diluar penerimaan yang sah, terkait dengan pejalanan dinas diluar penerimaan yang sah/resmi dari Instansi, hadiah/souvenir bagi pegawai/pengawas/tamu selama kunjungan dinas, dan fasilitas hiburan/wisata/voucher oleh pejabat/pegawai dalam kegiatan yang terkait dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya dengan pemberi gratifikasi yang tidak relepan dengan penugasannya.

Gratifikasi yang (boleh) tidak Wajib dilaporkan adalah pemberian dalam keluarga selama tidak ada konflik kepentingan, keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi, kepemilikan saham pribadi yang berlaku umum, perangkat/perlengkapan yang diberikan kepada peserta kegiatan kedinasan (workshop, bimtek, pelatihan) yang berlaku umum, dan hadiah/apresiasi/penghargaan dari kejuaraan/perlombaan dengan biaya sendiri dan tidak terkait urusan kedinasan.

Demikian Sosialisasi Anti Korupsi dan Pemahaman Gratifikasi ini disampaikan, terimakasih.

Related Posts

Leave a Comment