Koordinasi terkait Alokasi Dana Pengawasan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2021 ke BPKAD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda

Koordinasi terkait Alokasi Dana Pengawasan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2021 ke BPKAD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda
Alokasi Dana Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-provinsi Kalimantan timur

SAMARINDA- Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser menghadiri Acara Koordinasi terkait Alokasi Dana Pengawasan Bantuan Keuangan Tahun Anggaran 2021 ke BPKAD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda pada tanggal 18 November s/d 20 November 2021.

Koordinasi terhadap hal – hal yang harus dilakukan sebagai persiapan terhadap perlakuan alokasi Dana Bantuan Keuangan Provinsi dalam rangka Pengawasan Kegiatan – kegiatan yang dibiayai dari sumber dana Bantuan Keuangan Provinsi bahwa anggaran 2021, dilakukan bersama Kepala Bagian Anggaran BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.

Alokasi Dana Bantuan Keuangan Provinsi kepada Kabupaten/Kota se-provinsi Kalimantan timur senilai Rp. 4.400.000.000,00 ( Empat Miliyar Empat Ratus Juta Rupiah), berdasarkan surat Gubernur No : 978/6380/2712-III/BPKAD tanggal 19 November 2021 Hal : Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Pengawasan APBD TA 2021. Kabupaten Paser mendapatkan alokasi belanja senilai Rp. 700.000.000,00 ( Tujuh Ratus Juta Rupiah ).

Pengalokasian Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Kaltim kepada Kabupaten/Kota terhadap APBD TA. 2021 mengacu pada peraturan Gubernur Kalimantan Timur No : 49 th 2020 tentang tata cara Pemberian, penyaluran dan pertanggung jawaban. Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah, masih memandang perlu adanya pengawasan dari Inspektorat daerah masing – masing Kabupaten/Kota.

Proses Pengalokasian Dana Pengawasan terjadi setelah APBD Prov.kaltim dan APBD Kabupaten/Kota, Khususnya Kabupaten Paser.

Hasil koordinasi disarankan agar dilakukan pengimputan kembali tambahan alokasi dana tersebut, melalui proses perubahan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD-P tahun Anggaran 2021, berdasarkan RKA yang telah disusun sehingga dapat diterbitkan DPA atar tambahan alokasi dana tersebut.

 

Related Posts

Leave a Comment