Subbagian Umum

Subbagian Umum dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Umum yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris. Subbagian Umum mempunyai Tugas :

  1. merencanakan kegiatan Subbagian Umum berdasarkan rencana kerja Inspektorat Daerah;
  2. menyaiplan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kerja dan perjanjian kinerja Inspektorat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  3. menyiapkan bahan penyusunan rencana program, kegiatam dan anggaran Subbagian Umum berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan;
  4. meyusun standar operasional prosedur (SOP sesuai dengan lingkup tugasnya guna kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Inspektorat Daerah;
  5. memeriksa pelaksanaan administrasi surat menyurat, pengeloaan kearsipan dan perpustakaan, perjalanan dinas dan rapat-rapat;
  6. mengontrol pelaksanaan administrasi kepegawaian di lingkungan Inspektorat Daerah;
  7. menyiapkan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Inspkektorat Daerah;
  8. menyaipkan bahan penataan organisasi dan tata laksana pada Inspektorat Daerah;
  9. mengorrdinasikan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) Inspektorat Daerah;
  10. mengontrol pengelolaan perlengkapan dan rumah tangga serta pengelolaan barang mili Daerah pada Inspektorat Daerah yang meliputi perencaaan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, penyimpanan, pemanfaatan, penatausahaan dan pemeliharaan;
  11. menyaipkan bahan penataan organisasi dan tata laksana pada DInas;
  12. melaksanakan fasilitasi penyusunan Analis Jabatan (ANJAB) dan Analis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Inspektorat Daerah;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Subbagian Umum sebagai bahan pertanggungjawaban;
  14. Melaksanakan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi; dan 
  15. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.