Diklat dan Sertifikasi Certified Governance Profesional (CGP) APIP Inspektorat Kabupaten Paser

Diklat dan Sertifikasi Certified Governance Profesional (CGP) APIP Inspektorat Kabupaten Paser
diklat_CGP_APIP

BALIKPAPAN (11/11) Dalam rangka peningkatan kompetensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di lingkungan APIP Provinsi Kalimantan Timur, Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Diklat dan Ujian Certified Governance Professional (CGP) di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Acara ini di ikuti oleh Inspektorat Kabupaten Paser dengan mengirim 2 orang pejabat fungsionalnya untuk mengikuti diklat dan sertifikasi ini.

Diklat dilaksanakan selama 3 hari kemudian dilanjutkan dengan ujian selama 1 hari di Hotel Grand Tjokro Balikpapan mulai Selasa 8 November sampai dengan Jumat 11 November 2022 dengan pembekalan materi di berikan oleh mentor dari Dosen dan Widyaisara pada Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN), praktisi pada Kementrian Keuangan, BPK RI, BPKP, KPK RI serta praktisi yang memiliki kompetensi dibidang tata kelola.

Tujuan diklat sertifikasi CGP ini untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi bidang tata kelola korporasi atau tata kelola publik serta manajemen resiko berbasis tata kelola dengan tugas melakukan praktik tata kelola.

Materi yang diberikan dalam diklat CGP ini meliputi 7 unit kompetensi yaitu:

  1. Menerapkan pedoman perilaku tata kelola perusahaan yang baik (good corporategovernance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate GovernanceIndonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
  2. Menerapkan bentuk organ perusahaan berdasarakan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
  3. Menerapkan nilai etika dan pedoman perilaku yang sesuai dengan tata kelola sektor public yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
  4. Menerapkan struktur dan fungsi organisasi sesuai dengan prinsip prinsip tata kelola sector publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
  5. Menerapkan unsur pemangku kepentingan sesuai dengan prinsip prinsip tata kelola sector publik yang baik (good public governance) didalam pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
  6. Menerapkan aspek struktural manajemen risiko berdasarkan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) yang sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
  7. Menerapkan aspek operasional manajemen risiko berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006

Metode yang digunakan dalam diklat ini adalah metode yang mendorong para peserta diklat untuk berpartisipasi secara aktif. Dengan metode ini, peserta menjadi pemegang peranan serta penentu apakah diklat berlangsung secara efektif. Peserta diklat akan diminta untuk membaca buku, membuat resume, mendiskusikan hal penting dalam buku, mempelajari dan mengerjakan soal dan latihan. Dalam sesi diskusi, fasilitator (yang bertindak selaku moderator) akan menampung pertanyaan dan memberikan pertanyaan kepada para peserta. Aktivitas peserta dalam mengajukan pertanyaan dan memberikan jawaban sangat dituntut dalam acara ini.(ss)

Related Posts

Leave a Comment