Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional JFA (PAK-JFA)

Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional JFA (PAK-JFA)
PAK_JFA

Tana Paser_Inspektorat Kabupaten Paser mengadakan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) dengan materi PKS adalah Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional JFA (PAK-JFA) kegiatan ini di laksanakan di ruang rapat Inspektorat pada tanggal 1 Juli 2022 selama 2 jam, penyaji Katimin, ST, moderator Hendra Hermawan, SE yang dihadiri oleh peserta seluruh Jabatan Fungsional  Auditor (JFA)  Inspektorat Kab. Paser.

Kegiatan ini di isi dengan membahas  penyusunan dan Penilaian Angka kredit Auditor di kumpulkan pada sekretariat Tim Penilai paling lambat tanggal 15 Juli 2022, Penilaian Angka Kredit ini masih menggunakan sistem manual, sampai dirasa perlu untuk melakukan penilaian dengan menggunakan Aplikasi Sibijak BPKP pada tahap berikutnya.

Didalam penyusunan laporan angka kredit auditor, diharapkan diurutkan berdasarkan waktu penugasan masing-masing serta dipilah berdasarkan unsur yaitu : pengawasan, pengembagan profesi dan penunjang, surat penugasan beserta laporan hasil pengawasan hendaknya sudah di tandatangani oleh pejabat berwenang dan di stempel, berdasarkan ketentuan hasil penilaian angka kredit tidak dapat di ganggu gugat atau bersifat final. Dupak yang sudah diserahkan oleh pejabat pengusul kepada pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit melalui Sekretaris Tim Penilai tidak akan melakukan konfirmasi atas kelengkapan dokumen pendukung (bukti fisik) DUPAK yang telah disampaikan. 

Related Posts

Leave a Comment