Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Pada Inspektorat Kabupaten Paser

Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan Pemerintah Pada Inspektorat Kabupaten Paser
audit_kearsipan

Dalam rangka melakukan Pengawasan Kearsipan Internal di Lingkungan  Pemerintah Daerah Pada Inspektorat Kab. Paser, Selasa  (28/03/2023), kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja pada subbagian umum, yang dihadiri oleh 3 orang pegawai Kearsipan Kab. Paser.

Pertemuan ini membahas tentang persiapan pengawasan kearsipan internal tahun 2023. Guna mendukung kelancaran pelaksanaan audit kearsipan internal diharapkan agar data pendukung, dokumen yang akan dinilai serta prasarana dan sarana penyimpan arsip disiapkan oleh pengelola arsip pada masing-masing Unit Pengolah.

Data / dokumen pendukung kegiatan Audit Kearsipan Internal Tahun 2023 adalah Struktur Organisasi, SK tentang pembentukan Unit Kearsipan dan unit Pengolah pada SKPD, pedoman (kebijakan kearsipan) : Tata naskah dinas, Tata kearsipan, JRA Fasilitatif dan JRA Kuantitatif, sistem klasifikasi dan keamanan akses arsip dinamis (SKKAD), buku agenda surat keluar tahun 2022 lembar disposisi dan kartu kendali, rekapitulasi naskah dinas yang diciptakan, sampel naskah dinas yang dinilai, bukti pemberkasan dan penataan arsip, data sarana prasarana penyimpanan dan pemeliharaan arsip, data pengelola arsip pada Unit kearsipan dan Unit Pengolah.

 

Related Posts

Leave a Comment