Tana Paser_Inspektorat Kabupaten Paser mengadakan kegiatan PKS terkait Pelaksanaan Reviu Renja Tahun 2023, kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 20 Juli 2022, di ruang Rapat Inspektorat Kab.Paser, pukul 10.00 Wita, yang di hadiri oleh seluruh Auditor dan PPUPD Inspektorat Kab. Paser dengan jumlah yang hadir 31 orang pejabat fungsional.
Kegiatan diisi dengan penyampaian penjelasan dalam Reviu RENJA PD, yaitu dasar penugasan Permendagri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan, Surat Edaran Mendagri Nomor 700/1329/IJ tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah Tahun 2023, PKPT Tahun 2022, dana Surat Tugas Inspektorat. Tujuan Renja-PD untuk memastikan bahwa dokumen Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2023 telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma guna meningkatkan kualitas dokumen Renja-PD. Pelaksanaan Reviu dilakukan pada 31 Perangkat Daerah serta pelaksanaan pada tangggal 18 juli s/d 5 Agustus 2022. Laporan hasil Reviu dibuat sebanyak 5 rangkap, diserahkan tanggal 15 Agustus 2022, diketik dengan font Arial ukuran 11 menggunakan spasi 1,5, setiap halaman diberi page number sebelah kanan bawah, ukuran kertas A4. Demikian persiapan pelaksanaan Reviu Renja Tahun 2023.