Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di Inspektorat Kabupaten Paser

Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) di Inspektorat Kabupaten Paser

Tana Paser, Inspektorat Kabupaten Paser Melaksanakan Kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Tentang Penerapan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBM) dilaksanakan pada hari Selasa, 09 November 2021 di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Paser

Kegiatan Pelatihan Kerja Sendiri (PKS) di Hadiri Oleh Bapak Ir. H. Suwarto, MP. selaku Irban Wil III. Auditor dan PPUPD dilingkungan Inspektorat Kabupaten Paser serta Narasumber Hefy Rahmini, SE

Kegiatan PKS ini membahas persiapan pelaksanaan penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBM, penunjukan OPD berdasarkan SK Bupati Paser yang akan melakukan penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBM yaitu :

 

  1. RSUD Panglima Sebaya
  2. Badan Pendapatan Daerah Kab. Paser
  3. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Paser

 

Hal-hal yang harus dipersiapkan oleh OPD yang mengampu penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBM antara lain :

  1. Renstra
  2. Renja ZI
  3. Perjanjian Kinerja
  4. Penunjukan Agen Perubahan

 

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam persiapan penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBM adalah sebagai berikut ;

 

  1. Mengusulkan revisi RKA untuk memasukkan anggaran penunjang pelaksanaan persiapan penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBM berupa anggaran honorarium SK Tim penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBM. Yang disertai Berita Acara serta SK Bupati Paser tentang penunjukan OPD yang ditunjuk melaksanakan penerapan Zona Integritas menuju WBK/WBM.
  2. Mengundang OPD terkait (Bapenda, DPMPTSP dan RSUD Panglima Sebaya,  yang masing-masing dihadiri oleh kepala OPD, Sekretaris dan Bidang, serta Kasubbag Perencanaan, diluar OPD pengampu Bappeda (Sekretaris dan Bidang Anggaran) yang rencananya dilaksanakan pada Selasa, 16 Nopember 2021.

Related Posts

Leave a Comment