Maklumat Pelayanan Inspektorat Kabupaten Paser: Tolak Gratifikasi dan Utamakan Profesionalisme

Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel merupakan hak setiap masyarakat serta kewajiban bagi setiap instansi pemerintah. Sebagai bentuk komitmen nyata dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga integritas institusi, Inspektorat Daerah Kabupaten Paser resmi menetapkan Maklumat Pelayanan.

Melalui Maklumat Pelayanan ini, Inspektorat Daerah Kabupaten Paser menyatakan kesanggupan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, profesional, cepat, tepat, mudah, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.

6 Poin Utama Komitmen Pelayanan Inspektorat Kabupaten Paser

Dalam maklumat yang ditandatangani oleh Inspektur Daerah Kabupaten Paser, Hj. Dharni Haryati, SE, M.AP, terdapat 6 (enam) komitmen utama yang menjadi pedoman seluruh jajaran pegawai dalam melayani masyarakat dan pemangku kepentingan:

  1. Pelayanan Ramah dan Adil: Memberikan pelayanan dengan ramah, santun, adil, transparan, dan tidak diskriminatif kepada seluruh pengguna layanan.
  2. Sesuai Regulasi: Memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pasti dan Bertanggung Jawab: Menjamin pelayanan yang mudah, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Tolak Pungli dan Gratifikasi: Menolak segala bentuk pemberian, gratifikasi, pungutan liar (pungli), dan praktik korupsi dalam penyelenggaraan pelayanan.
  5. Menjaga Integritas: Menjaga integritas serta melaksanakan tugas dengan jujur, profesional, dan bertanggung jawab.
  6. Keterbukaan terhadap Evaluasi: Menerima dan menindaklanjuti pengaduan, saran, dan masukan masyarakat sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan secara berkesinambungan.

Slogan Pelayanan

Sebagai pemacu semangat dan landasan moral seluruh jajaran, Inspektorat Daerah Kabupaten Paser mengusung moto:

“Melayani dengan Integritas, Profesional, Transparan, dan Akuntabel untuk Mewujudkan Pemerintahan Kabupaten Paser yang Bersih dan Berintegritas.”

Dengan dibacakan dan dipublikasikannya Maklumat Pelayanan ini, diharapkan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan tidak ragu untuk mengakses layanan konsultasi maupun pengawasan di Inspektorat Daerah Kabupaten Paser, serta turut mengawasi jalannya pelayanan agar tetap berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top