Penetapan Standar Pelayanan Publik pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paser Tahun 2025

TANA PASER – Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas pemerintahan yang baik (Good Governance), Inspektorat Daerah Kabupaten Paser secara resmi telah menetapkan dan memublikasikan Standar Pelayanan Publik terbaru.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Inspektur Daerah Kabupaten Paser Nomor: 100.3.4.4/KEP-26/ITDAKAB/I/2025 tentang Standar Pelayanan pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paser.

Penerbitan Surat Keputusan (SK) ini merupakan bentuk komitmen nyata Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Paser dalam memberikan pelayanan prima, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat luas maupun kepada perangkat daerah (auditee).

Di dalam dokumen standar pelayanan ini, terdapat beberapa komponen utama layanan yang telah dibakukan prosedurnya agar lebih jelas, mudah, dan terukur, di antaranya meliputi:

  • Persyaratan Pelayanan: Dokumen atau kelengkapan yang dibutuhkan oleh pengguna layanan.
  • Sistem, Mekanisme, dan Prosedur: Langkah-langkah atau alur layanan yang sistematis dari awal hingga akhir.
  • Jangka Waktu dan Biaya: Kepastian waktu penyelesaian layanan dan jaminan bahwa layanan diberikan secara gratis (tanpa dipungut biaya).
  • Produk Layanan: Hasil akhir dari pelayanan, seperti Laporan Hasil Konsultasi.
  • Penanganan Pengaduan: Ketersediaan sarana pengaduan yang mudah diakses, baik secara tatap muka maupun online (melalui WhatsApp, media sosial, dan website resmi).
  • Jaminan Keamanan dan Keselamatan: Perlindungan kerahasiaan data pengguna layanan serta keamanan lingkungan fasilitas pelayanan.

Dengan adanya penetapan standar ini, diharapkan seluruh pengguna layanan dapat mengetahui hak-haknya serta mendapatkan kepastian mutu pelayanan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Paser. Kami juga terus membuka ruang bagi masukan dan evaluasi guna peningkatan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.

Bagi masyarakat maupun pemangku kepentingan yang ingin mengetahui secara detail mengenai komponen Standar Pelayanan Publik Inspektorat Daerah Kabupaten Paser, dokumen resmi tersebut dapat dibaca dan diunduh secara lengkap melalui tautan di bawah ini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top