RENCANA AKSI KINERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASER TAHUN 2026
Seluruh penjabaran aktivitas dan alokasi sumber daya dalam rencana aksi ini mengacu pada sasaran strategis yang tertuang dalam Rancangan Akhir Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Daerah Periode 2025-2029. Dalam pelaksanaannya, operasionalisasi program kerja didorong untuk mengintegrasikan prinsip pengelolaan kinerja ASN terkini—termasuk mekanisme dialog kinerja, evaluasi hasil kerja periodik, serta optimalisasi peran Jabatan Fungsional secara efektif demi memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Paser.

