RENCANA KERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASER 2024
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, diamanatkan bahwa setiap Perangkat Daerah wajib menyusun Rencana Kerja sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan daerah.
