RENCANA AKSI KINERJA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASER
TAHUN 2024
Bahwa dalam rangka mewujudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah adalah dengan menyusun Rencana Aksi kinerja sasaran Perangkat Daerah. Rencana Aksi atau action plan adalah langkah awal yang harus dilakukan jika kita ingin melakukan perubahan
