PERJANJIAN KINERJA PERUBAHAN
TAHUN 2024
Dalam pelaksanaan Perjanjian Kinerja Tahun 2024, terdapat dinamika pelaksanaan program dan kegiatan yang mengakibatkan perlunya penyesuaian terhadap target kinerja yang telah ditetapkan. Perubahan ini didasarkan pada hasil evaluasi capaian kinerja, perkembangan kebijakan nasional/daerah, serta penyesuaian terhadap ketersediaan anggaran. Oleh karena itu, disusunlah Perjanjian Kinerja Perubahan sebagai penyempurnaan atas Perjanjian Kinerja yang telah ditandatangani sebelumnya.
