Yang Kami Lakukan
BERDASAR PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 60 TAHUN 2008 TENTANG SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH, INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN PASER SEBAGAI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH MELAKUKAN PENGAWASAN INTERNAL ATAS PENYELENGGARAAN TUGAS DAN FUNGSI INSTANSI PEMERINTAH TERMASUK AKUNTABILITAS KEUANGAN NEGARA MELALUI BEBERAPA KEGIATAN.

Aduan
Pengaduan masyarakat dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut ini: https://linktr.ee/pengaduaninspektorat.

Pelaporan Gratifikasi
Informasi terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan https://jaga.id. Layanan konsultasi tersedia di nomor WhatsApp +62811145575 atau dengan menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telpon 198.
Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau dengan mengklik tombol di bawah ini, atau dengan mengirimkan email ke: pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Konsultasi
Untuk Konsultasi yang termasuk dalam tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Paser, dapat menghubungi Inspektorat Kabupaten Paser dengan mengisi form dengan mengklik tombol di bawah ini, atau dengan datang langsung ke kantor Inspektorat Kabupaten Paser.