Informasi Publik

PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi


Jl. Kesuma Bangsa KM.5, Komplek Perkantoran Gedung E Lantai 1, Tana Paser, Kabupaten Paser
Kalimantan Timur 76251

Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, telah mengubah paradigma penyelenggaraan negara yang semula tertutup menjadi lebih terbuka serta memberikan ruang yang lebih luas bagi partisipasi publik. UU KIP secara tegas memberikan kewajiban kepada badan publik untuk membuka informasi yang berkaitan dengan institusinya, kebijakan yang dihasilkan, serta kegiatan-kegiatan yang dilakukan, termasuk kondisi keuangan dan penggunaan anggaran. Dengan kata lain, publik memiliki hak atas informasi dari badan publik.

Bupati Paser telah menetapkan Keputusan Bupati Paser Nomor 478/KEP-114/2022 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Paser, Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Tingkat Kabupaten Paser, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perangkat Daerah, dan Perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Perangkat Daerah di Kabupaten Paser.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dibentuk berdasarkan amanat Undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Paser, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pelaksana.

Tujuan UU KIP ini untuk mengajak masyarakat untuk terlibat aktif dalam pembangunan, khususnya dalam hal pengawasan, sehingga pembangunan yang dilakukan pemerintah semakin berkualitas. Selain itu pelaksanaan UU KIP merupakan salah satu upaya mewujudkan pemerintahan yang bersifat terbuka (open government) dan transparansi tata kelola pemerintahan menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa (clean and good governance).

Inspektorat Daerah Kabupaten Paser sebagai salah satu PPID Pelaksana, melalui website ini akan melayani masyarakat yang meminta informasi yang berkaitan dan menjadi wewenang Inspektorat Daerah Kabupaten Paser. Untuk hal lainnya, harap dapat menghubungi PPID Kabupaten Paser dengan mengklik tombol PPID Paser.

Informasi yang Dikecualikan

BERIKUT INI ADALAH INFORMASI-INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

Surat Pertanggungjawaban Belanja

DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

KONSEKUENSI DIBUKA: dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab

KONSEKUENSI DITUTUP: Melindungi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab

JANGKA WAKTU: terbatas sampai setelah selesai diaudit

Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Sebelum Selesai Proses Pengadaan Barang dan Jasa

DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 2

KONSEKUENSI DIBUKA: mengganggu kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Mengungkap rahasia dagang.

KONSEKUENSI DITUTUP: Melindungi kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual. Mencegah persaingan usaha yang tidak sehat. Melindungi rahasia dagang.

JANGKA WAKTU: sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa

Dokumen Penawaran

DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf b

KONSEKUENSI DIBUKA: mengganggu kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.

KONSEKUENSI DITUTUP: Melindungi kepentingan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual.

JANGKA WAKTU: sampai dengan penetapan penyedia barang/jasa

Laporan Keuangan Unaudited

DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i

KONSEKUENSI DIBUKA: Laporan Keuangan Unaudited dapat menimbulkan bias informasi jika disandingkan dengan Laporan Keuangan yang sebelumnya. Sehingga tujuan Laporan Keuangan tidak tercapai.

KONSEKUENSI DITUTUP: Melindungi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

JANGKA WAKTU: Terbatas sampai setelah selesai diaudit.

Sertipikat Tanah Barang Milik Daerah Kabupeten Paser

DASAR HUKUM: Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf i dan j

KONSEKUENSI DIBUKA: Penyalahgunaan dalam penggunaan kepentingan pribadi atau kelompok.

KONSEKUENSI DITUTUP: Pengamanan dan perlindungan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

JANGKA WAKTU: Sesuai kebutuhan, kecuali perintah aparat penegak hukum.

Permohonan Informasi

Pelayanan Permohonan Informasi Publik dilakukan berdasar Standar Operating Procedure nomor 067/866/DKISP-KIP/X/2021 tentang Pelayanan Permohonan Informasi Publik, yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi Infomatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser tanggal 26 Oktober 2021.

SOP ini dibuat dengan dasar hukum: Undang Undang nomor 14 tahun 2008, Undang Undang nomor 25 tahun 2009, Undang Undang nomor 23 tahun 2014, PP nomor 61 tahun 2010, Perki nomor 1 tahun 2010, Perki nomor 1 tahun 2014, Permendagri nomor 3 tahun 2017

Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan diatur dengan Standar Operating Procedure nomor 067/866/DKISP-KIP/X/2021 tentang Penanganan Keberatan Informasi Publik, yang dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi Infomatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser tanggal 26 Oktober 2021.

SOP ini dibuat dengan dasar hukum: Undang Undang nomor 14 tahun 2008, Undang Undang nomor 25 tahun 2009, Undang Undang nomor 23 tahun 2014, PP nomor 61 tahun 2010, Perki nomor 1 tahun 2010, Perki nomor 1 tahun 2014, dan Permendagri nomor 3 tahun 2017

Penyelesaian Sengketa

Sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang undangan. Komisi Informasi Pusat adalah satu satunya lembaga yang berwenang menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi.

Penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Komisi Informasi dapat ditempuh apabila:

  • Pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID, atau
  • Pemohon tidak mendapatkan tanggapan atas keberatan yang telah diajukan kepada atasan PPID dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima oleh atasan PPID.

Penyelesaian sengketa melalui mediasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut ini:

  • Tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9, dan Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik;
  • Tidak ditanggapinya permohonan Informasi;
  • Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang dimohonkan;
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/ atau
  • Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku

Penyelesaian sengketa melalui ajudikasi dilakukan karena salah satu atau beberapa alasan berikut ini:

  • Penolakan atas permohonan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17; atau
  • Pemohon informasi publik telah menempuh upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi namun proses mediasi gagal atau salah satu/ para pihak menarik diri dari proses mediasi.
Scroll to Top