Pelaksanaan PKS Audit Pengelolaan Keuangan Desa

Pelaksanaan PKS Audit Pengelolaan Keuangan Desa
Pelaksanaan Kegiatan PKS Audit Pengelolaan Keuangan Desa

Tana Paser - Para Auditor Inspektorat Kabupaten Paser melakukan kegiatan PKS Audit Pengelolaan Keuangan Desa pada hari Senin, 14 Juni 2021 di Ruang Rapat Inpektorat Kabupaten Paser yang dihadiri oleh 34 orang Auditor yang disajikan oleh Bapak Fauzi Rahman, ST dari Irban IV.

Rapat kegiatan  ini membahas tentang materi PKS Audit Pengelolaan Keuangan Desa dengan ruang lingkup yaitu :

  1. Penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban dengan aspek pengujian atas penatausahaan pendapat, pembiayaan dan belanja desa, pengadaan barang dan jasa, kewajiban perpajakan, penatausahaan aset dan pemanfaatan hasil kegiatan desa.
  2. PT. CV. dan toko bangunan, penjual ATK, Pajak Non PKP harus dibuktikan dengan surat keterangan dari kantor pajak.
  3. Pelaksanaan Audit Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan selama 15 hari kerja.

Related Posts

Leave a Comment