Sejarah, Struktur, dan Peran Inspektorat

Sejarah Inspektorat

Inspektorat Daerah Kabupaten Paser adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Inspektorat Daerah Kabupaten Paser adalah Perangkat Daerah Kabupaten Paser yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Selaku Perangkat Daerah yang berbentuk Inspektorat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur pengawas urusan pemerintahan di Bidang Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan daerah dipimpin oleh Inspektur Daerah yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, dengan tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (BPKP, Inspektorat Provinsi) yang melakukan pengawasan di Pemerintah Daerah sesuai dengan fungsi dan kewenangan dan/ atau jika diminta oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Paser berdasarkan sinergi pengawasan.

Pada dasarnya lembaga pengawasan yang lebih tinggi, hanya memiliki kompetensi dibidang pengawasan represif dan fungsional atas kebijaksanaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) sebagai lembaga pengawasan Eksternal memiliki kewenangan atas semua hal yang menyangkut keuangan Negara

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah


Peraturan Daerah Kabupaten Paser

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah


Peraturan Bupati Paser

Peraturan Bupati Paser Nomor 39 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Paser

Struktur Organisasi

Peraturan Bupati Paser Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Paser 

Pejabat

Untuk melaksanakan peran dan fungsi Inspektorat, ditunjuk pejabat-pejabat yang menempati posisi tugas sebagai berikut.

Hj. Dharni Haryati, SE, MAP

Inspektur

Zainal Ilmi, S.Hut, MM

Sekretaris

Ir. M. Gunawan Syukur, M.Si

Inspektur Pembantu I

Syarif Fuadi F., S.Pt, MP

Inspektur Pembantu II

Hj. Erni Susanti, SE, M.Si

Inspektur Pembantu III

Pamardi Bayuaji, S.Sos, M.Si

Inspektur Pembantu Khusus

Erwan Nuri, SE, M.Si

Kasubbag Umum

Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas

Berdasar Peraturan Bupati Paser Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Paser, diatur Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas setiap unsur dalam Organisasi Inspektorat Daerah Kabupaten Paser

Inspektur

Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah

Dalam melaksanakan tugas, Inspektur menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  6. Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
  7. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
  8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Inspektorat..

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana strategis Inspektorat berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJMD) sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
  2. Pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja Inspektorat berdasarkan rencana strategis Inspektorat Daerah sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
  3. Perumusan perjanjian kinerja Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Menyusun perjanjian kinerja Inspektorat Daerah sesai dengan tugas dan fungsinya
  5. Pemberian petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Inspektorat sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Inspektorat Daerah;
  6. .Pengoordinasian penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan di lingkungan Inspektorat Daerah;
  7. Perencanaan program dan kegiatan sekretariat Inspektorat Daerah;
  8. Pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah;
  9. Pelaksanaan administrasi keuangan perangkat daerah;
  10. Pelaksanaan administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah;
  11. Pelaksanaan administrasi kepegawaian perangkat daerah;
  12. Pelaksanaan administrasi umum perangkat daerah;
  13. Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah;
  14. Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
  15. Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
  16. Pelaksanaan penyiapan bahan pelaporan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) dibidang pembinaan dan pengawasan;
  17. Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Inspektorat Daerah;
  18. .Pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Inspektorat Daerah;
  19. Fasilitasi penataan organisasi dan tata laksana pada Inspektorat Daerah;
  20. Fasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Inspektorat Daerah;
  21. Pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal (SPIP) serta pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  22. Pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Inspektorat Daerah;
  23. Pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  24. Pemberian petunjuk penyiapan bahan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku;
  25. Pemberian petunjuk penyiapan bahan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Inspektorat Daerah;
  26. Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana pada Inspektorat Daerah;
  27. Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan;
  28. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Inspektorat Daerah;
  29. Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  30. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang kesekretariatan; dan
  31. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektur Pembantu

Dalam pelaksanaan tugas, Inspektur dibantu oleh Inspektur Pembantu yang terdiri atas Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, dan Inspektur Pembantu Khusus.

Inspektur Pembantu I, II dan III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah.

Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap urusan pemerintahan daerah yang bersifat lintas bidang dan kasus pengaduan serta pelaksaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.

Dalam melaksanakan tugasnya, INSPEKTUR PEMBANTU I, II, dan III menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan
  2. Pengkoordinasian penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penelenggaraan pemerintahan;
  3. Pelaksanaan perencanaan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya;
  4. Pelaksanaan pembagian tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
  5. Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah;
  6. Pelaksanaan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah;
  7. Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja;
  8. Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan;
  9. Pelaksanaan Pengawasan Desa;
  10. Pelaksanaan Kerjasama Pengawasan Internal ;
  11. Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP;
  12. Pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan;
  13. Pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan;
  14. Pelaksanaan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah;
  15. Pelaksanaan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi;
  16. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan;
  17. Pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu I,I dan I sebagai bahan pertanggungjawaban;
  18. Pelaksanaan penilaian pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  19. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan; dan
  20. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Inspektur Pembantu Khusus

Dalam melaksanakan tugasnya, INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS menyelenggarakan fungsi:
  1. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  2. Pengkoordinasian penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  3. Pelaksanaan perencanaan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  4. Pelaksanaan pembagian tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan dan investigasi pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
  5. Pelaksanaan Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
  6. Pelaksanaan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu;
  7. Pelaksanaan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
  8. Pelaksanaan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas;
  9. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
  10. Pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Khusus sebagai bahan pertanggungjawaban;
  11. Pelaksanaan penilaian menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  12. Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerinthan dan administrasi pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi; dan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional berkedudukan pada Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis dengan tingkat keterampilan dan keahliannya.

Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keterampilan dan keahliannya.

Jenis, jenjang, dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja atas usulan Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Profil Pegawai Inspektorat

Inspektorat Daerah Kabupaten Paser dibangun atas dasar pemberdayaan individu dan membantu mereka mencapai potensi penuh mereka. Kami memahami bahwa setiap orang adalah unik dan memiliki impian serta cita-citanya masing-masing. Itu sebabnya kami menawarkan solusi dan dukungan yang dipersonalisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan masing-masing individu.

Dari 62 orang Aparatur Sipil Negara pada Inspektorat Daerah Kabupaten Paser pada Desember 2023. Dari jumlah tersebut, terdapat 15 orang sebagai Inspektur Pembantu I, 12 orang sebagai Inspektur Pembantu II, 8 orang sebagai Inspektur Pembantu III, dan 12 orang sebagai Inspektur Pembantu Khusus. Selebihnya sebanyak 15 orang di Sekretariat.

Profil Pegawai

Our commitment to integrity, transparency, and excellence drives our financial strategies and client relationships.

Pendidikan

We uphold the highest ethical standards and transparency in all our financial practices, ensuring trust and accountability.

Jenis Kelamin

We continuously seek new ways to optimize financial processes, leverage technology, and drive efficiency in financial management.

Masa Bakti

We believe in partnerships and teamwork to deliver tailored financial solutions that meet our clients’ unique needs and goals.