Sejarah, Struktur, dan Peran Inspektorat
Struktur Organisasi
Peraturan Bupati Paser Nomor 39 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kabupaten Paser








Inspektur mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah
Dalam melaksanakan tugas, Inspektur menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
- Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati;
- Penyusunan laporan hasil pengawasan;
- Pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
- Pelaksanaan pengawasan program reformasi birokrasi;
- Pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan operasional, memberi petunjuk, menyelia dan mengatur, serta mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan kesekretariatan di lingkungan Inspektorat..
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana strategis Inspektorat berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJMD) sebagai pedoman penyusunan rencana kerja;
- Pemberian petunjuk penyusunan rencana kerja Inspektorat berdasarkan rencana strategis Inspektorat Daerah sebagai pedoman penyusunan kegiatan dan anggaran;
- Perumusan perjanjian kinerja Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menyusun perjanjian kinerja Inspektorat Daerah sesai dengan tugas dan fungsinya
- Pemberian petunjuk penyusunan kegiatan dan anggaran Inspektorat sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan guna pencapaian kinerja Inspektorat Daerah;
- .Pengoordinasian penyusunan dan mensosialisasikan standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan di lingkungan Inspektorat Daerah;
- Perencanaan program dan kegiatan sekretariat Inspektorat Daerah;
- Pelaksanaan perencanaan, penganggaran, dan evaluasi kinerja perangkat daerah;
- Pelaksanaan administrasi keuangan perangkat daerah;
- Pelaksanaan administrasi barang milik daerah pada perangkat daerah;
- Pelaksanaan administrasi kepegawaian perangkat daerah;
- Pelaksanaan administrasi umum perangkat daerah;
- Pengadaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintah daerah;
- Penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan daerah;
- Pemeliharaan barang milik daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
- Pelaksanaan penyiapan bahan pelaporan penerapan standar pelayanan minimal (SPM) dibidang pembinaan dan pengawasan;
- Pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan Inspektorat Daerah;
- .Pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat di lingkungan Inspektorat Daerah;
- Fasilitasi penataan organisasi dan tata laksana pada Inspektorat Daerah;
- Fasilitasi penyusunan Analisis Jabatan (ANJAB) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di lingkungan Inspektorat Daerah;
- Pelaksanaan reformasi birokrasi dan sistem pengendalian internal (SPIP) serta pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana strategis Inspektorat Daerah;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan secara berkala, yang meliputi laporan keuangan bulanan, triwulan, semester dan laporan keuangan tahunan Inspektorat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan pelaporan capaian kinerja dalam bentuk laporan akuntabilitas kinerja Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan pembinaan kelompok jabatan fungsional pada Inspektorat Daerah;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana pada Inspektorat Daerah;
- Pemberian petunjuk penyiapan bahan penyelenggaraan kerja sama dengan pihak atau instansi terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan Urusan Pemerintahan di bidang pembinaan dan pengawasan;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas kesekretariatan pada Inspektorat Daerah;
- Pelaksanaan penilaian tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Kepala sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas, Inspektur dibantu oleh Inspektur Pembantu yang terdiri atas Inspektur Pembantu I, Inspektur Pembantu II, Inspektur Pembantu III, dan Inspektur Pembantu Khusus.
Inspektur Pembantu I, II dan III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap pengelolaan keuangan, kinerja dan urusan pemerintahan daerah.
Inspektur Pembantu Khusus mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan fungsional terhadap urusan pemerintahan daerah yang bersifat lintas bidang dan kasus pengaduan serta pelaksaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugasnya, INSPEKTUR PEMBANTU I, II, dan III menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan
- Pengkoordinasian penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penelenggaraan pemerintahan;
- Pelaksanaan perencanaan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya;
- Pelaksanaan pembagian tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
- Pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan Pengawasan Keuangan Pemerintah Daerah;
- Pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja;
- Pelaksanaan Reviu Laporan Keuangan;
- Pelaksanaan Pengawasan Desa;
- Pelaksanaan Kerjasama Pengawasan Internal ;
- Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan APIP;
- Pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Pengawasan;
- Pelaksanaan Perumusan Kebijakan Teknis di Bidang Fasilitasi Pengawasan;
- Pelaksanaan Pendampingan dan Asistensi Urusan Pemerintahan Daerah;
- Pelaksanaan Pendampingan, Asistensi, Verifikasi, dan Penilaian Reformasi Birokrasi;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan;
- Pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu I,I dan I sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Pelaksanaan penilaian pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, INSPEKTUR PEMBANTU KHUSUS menyelenggarakan fungsi:
- Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pembinaan dan pengawasan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
- Pengkoordinasian penyusunan rencana pembinaan dan pengawasan tahunan atas penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
- Pelaksanaan perencanaan operasional, membagi tugas, memberi petunjuk dan mengatur pelaksanaan tugas pengawasan yang meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, audit dengan tujuan tertentu dan kegiatan pengawasan lainnya dalam rangka pencegahan dan investigasi;
- Pelaksanaan pembagian tugas, memberi petunjuk dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan dan investigasi pengawasan yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional;
- Pelaksanaan Penanganan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah
- Pelaksanaan Pengawasan Dengan Tujuan Tertentu;
- Pelaksanaan Koordinasi, Monitoring dan Evaluasi serta Verifikasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
- Pelaksanaan Pendampingan, Asistensi dan Verifikasi Penegakan Integritas;
- Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan dan administrasi pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi;
- Pelaksanaan pelaporan pelaksanaan tugas Inspektur Pembantu Khusus sebagai bahan pertanggungjawaban;
- Pelaksanaan penilaian menilai pelaksanaan tugas bawahan melalui sistem penilaian yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Pemberian saran dan pertimbangan teknis kepada Inspektur sebagai bahan masukan dalam pengambilan kebijakan dibidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerinthan dan administrasi pemerintahan dalam rangka pencegahan dan investigasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional berkedudukan pada Badan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas teknis dengan tingkat keterampilan dan keahliannya.
Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang dibagi dalam berbagai kelompok sesuai bidang keterampilan dan keahliannya.
Jenis, jenjang, dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan, kemampuan dan beban kerja atas usulan Kepala Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.